OKU TIMUR - SUMATERA SELATAN MENUJU INDONESIA HEBAT

                                                              

Kewenangan Desa


Desa sebagai sebuah entitas pemerintahan otonom (otonomi asli) dijelaskan dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mempunyai kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat. Selanjutnya dalam pasal 19 Kewenangan Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan asal-usul;
b. kewenangan lokal berskala desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oeh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. kewenangan lainnya yang ditugaskanoleh pemerintah, pemerintah daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 19 dan 103 Undang-Undang Desa disebutkan, Desa dan Desa Adat mempunyai empat kewenangan, meliputi:
  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul. Hal ini bebeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
  2. Kewenangan lokal berskala Desa dimana desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. Berbeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
  3. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul paling sedikit terdiri atas:
  1. Sistem organisasi masyarakat desa;
  2. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. Pembinaan tanah kas Desa; dan
  4. Pengembangan peran masyarakat desa.
Kewenangan lokal berskala desa paling sedikit terdiri atas:
  1. Pengelolaan tambatan perahu;
  2. Pengelolaan pasar desa;
  3. Pengelolaan tempat pemandian umum;
  4. Pengelolaan jaringan irigasi;
  5. Pengelolaan lingkungan pemukiman masyarakat desa;
  6. Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  7. Pengembangan dan pembiayaan sanggar seni dan belajar;
  8. Pengelolaan perpustakaan desa dan taman bacaan;
  9. Pengelolaan embung desa;
  10. Pengelolaan air minum berskala desa; dan
  11. Pembuatan jalan desa antar pemukiman ke wilayah pertanian.
Pelaksanaan kewenangan lokal berkonsekwensi terhadap masuknya program pemerintah ke ranah desa. Pasal 20 Undang-Undang Desa menegaskan, bahwa pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf [a] dan [b] Undang-Undang Desa) diatur dan diurus oleh Desa. Pasal ini terkait dengan Pasal 81 ayat (4 dan 5): “Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa” dan “Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa”.
Selain kewenangan di atas, menteri dapat mentapkan jenis kewenagan desa lain sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal.

Penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa akan berimplikasi sebagai berikut:
  1. Kewenangan memutuskan ada pada tingkat desa, sehingga terjadi: 1) pergeseran kewenangan dari pemerintahan kabupaten/kota kepada Pemerintahan Desa, 2) peningkatan volume perumusan peraturan perundang-undangan di desa berupa Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  2. Adanya pembiayaan yang diberikan Kabupaten/Kota kepada Desa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut, sehingga terjadi: 1) pergeseran anggaran dari pos perangkat daerah kepada pos pemerintahan desa, dan 2) adanya program pembangunan yang bisa mengatasi kebutuhan masyarakat Desa dalam skala desa.
  3. Adanya prakarsa dan inisiatif pemerintahan desa dalam mengembangkan aspek budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup di wilayahnya sesuai ruang lingkup kewenangan yang diserahkan.
  4. Adanya prakarsa dan kewenangan memutuskan oleh Pemerintah Desa sesuai kebutuhan masyarakat Desa, sehingga keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dan Masyarakat Desa) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawsan pembangunan semakin lebih maksimal.
  5. Bila semua kebutuhan lokal dapat teratasi oleh Pemerintah Desa diharapkan akan semakin meningkat partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan program pemerintah.
Labels: Umum

Thanks for reading Kewenangan Desa. Please share...!

0 Comment for "Kewenangan Desa"

Back To Top