Musyawarah Desa Pendirian dan penetapan
Pengurus Badan Usaha Milik Desa
Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura
Kabupaten OKUT Provinsi Sumatera Selatan
Era otonomi telah banyak mendukung daerah untuk lebih memperhatikan nilai-nilai yang berguna untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya serta menciptakan kemandirian daerah guna meningkatkan pendapatan Asli Desa dan peningkatan kehidupan yang lebih baik dalam bidang ekonomi,sosial maupun politik. Otonomi yang memberikan kewenangan sepenuhnya kepada daerah untuk menjalankan pemerintahan yang mandiri dan kreatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat didaerah.Dalam Undang-Undang No 6 Tanun 2014 bahwa desa disarankan untuk memiliki suatu badan usaha yang berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,terutama kebutuhan pokok dan tersedianya sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan,dan tersedianya sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai asset
penggerak perekonomian masyarakat.
Dalam era otonomi juga perlu diberlakukan kebijakan yang memberikan akses dan memberikan kesempatan kepada desa untuk dapat menggali potensi baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia yang berada dalam wilayah desa tersebut yang nantinya digunakan sebagai sumber pendapatan desa. Landasan hukum yang melandasi berdirinya BUMDes ini antara lain adalah UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, serta PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Sedangkan maksud dari
pendirian BUMDes tersebut adalah sebagai usaha desa yang dimaksud.
untuk menampung seluruh peningkatan pendapatan desa, baik yang berkembang menurut adat istiadat maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat dari program proyek pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan tujuan dari pendirian BUMDes adalah sebagai upaya untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan pedesaan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian desa.Disamping itu pendirian BUMDes ini mempunyai sasaran yaitu terlayaninya masyarakat desa dalam mengembangkan usaha ekonomi produktif serta tersedianya beragam media usaha dalam mengurangi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BUMDes mempunyai 4 ( empat) tujuan utama yaitu:
- Meningkatkan perekonomian desa
- Meningkatkan pendapatan asli desa
- Meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan Masyarakat
- Meningkatkan pembangunan desa, pemberdayan Masyarakat Desa, pemberian bantuan untuk masyarakat Miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan melalui APBD.
Pendirian BUMDes adalah merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisifatip, emansifatif, transparasi, akuntabel, sustainable. Oleh karana itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan BUMDes tersebut dapat berjalan secara efektif, efesien, propesional, dan mandiri. Untuk mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan produktif dan konsumtif masyarakat melalui pelayanan distribusi barang dan jasa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa.
Dinyatakan dalam Undangundang No. 6 Tahun 2014 bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa setempat. Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah sebagai berikut;
- Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
- Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal ;
- Tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai asset penggerak perekonomian masyarakat;
- Adanya unit-unit yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat.
Labels:
Umum
Thanks for reading Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Please share...!
1 Comment for "Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)"
Slotocash - Casino site from Lucky Club
Slotocash - Casino site from Lucky Club. luckyclub.live The casino offers a wide range of slot games and a great Welcome Bonus. The Welcome Package includes a 100%