OKU TIMUR - SUMATERA SELATAN MENUJU INDONESIA HEBAT

                                                              

Kebijakan Baru tentang Desa

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang selanjutnya, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya. Harapan supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, serta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa. Harapan tersebut semakin menggairah ketika muncul kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi jiwa dari undang-undang ini.
Undang-Undang Desa yang didukung PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat 6 (enam) kebijakan pokok yang mengatur tentang desa, yaitu:
  1. Penambahan kewenangan desa yakni urusan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
  2. Kepastian sumber keuangan desa, yakni: alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  3. Memperkuat makna demokrasi desa berdasarkan nilai musyawarah untuk mufakat dalam penetapan kebijakan desa, yakni merubah nomenklatur “Badan Perwakilan Desa” menjadi “Badan Permusyawaratan Desa”.
  4. Memperkuat kedudukan Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa agar tercipta kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni: (a) melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik, (b) memastikan kedudukan keuangan kepala desa, dan (c) Kepala Desa bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.
  5. Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, Kepala Desa dibantu oleh Sekretariat Desa yang dipimpin Sekretaris Desa.
  6. Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang sudah ada dilakukan melalui Desa Persiapan.
Sumber : MODUL PELATIHAN PRATUGAS PENDAMPING LOKAL DESA 2016
Labels: Umum

Thanks for reading Kebijakan Baru tentang Desa. Please share...!

0 Comment for "Kebijakan Baru tentang Desa"

Back To Top