OKU TIMUR - SUMATERA SELATAN MENUJU INDONESIA HEBAT

                                                              

Badan Kerja Sama Antar Desa


Penegasan BKAD sebagai lembaga yang penting dalam pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, disebutkan pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana kerjasama antar Desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa yang dibentuk melalui peraturan bersama antar kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah Antar Desa. 

BKAD dapat menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang memiliki kewenanga pengelolaan kerjasama antar Desa, dengan terus berupaya melaksanakan tugas awalnya yaitu melakukan penyadaran kepada BKD-BKD untuk segera berkumpul dan membuat peraturan bersama antar Kepala desa dalam pelestarian Asset PPK sampai PNPM MPd. Selanjutnya melalui pendanaan kelembagaan yang berasal dari surplus kegiatan SPP dapat dioptimalkan untuk pembiayaan program kerja BKAD yang menyentuh langsung kepada upaya untuk menggali kegiatan-kegiatan yang berbentuk kerjsama Desa. Inilah yang disebut daya tanggap BKAD terhadap potensi kawasan.

Optimalisasi program kerja BKAD dalam kerjasama antar Desa dapat dimulai dari pendampingan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa baik RPJMDesa dan RKPDesa. Kedua Dokumen tersebut menjadi upaya minimal yang dapat digunakan untuk memfasilitasi bentuk bentuk kerjasama antar Desa. Dan untuk yang maksimalnya BKAD dapat memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa jangka Panjang atau perencanaan Makro atau Masterplan Desa.

Persiapan dan Perencanaan Desain dan Rab - 2. Identifikasi Item Pekerjaan

Dalam pembangunan konstruksi dikenai istilah item pekerjaan pembangunan, item pekerjaan pembagunan ini adalah pengelompokan kegiatan yang di klarifikasikan sesuai komponen-komponen yang ada di dalam konstruksi bangunan. Pemahaman terhadap item pekerjaan akan mempermudah kita dalam menyusun RAB dan menyusun rencana kerja.

jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pembangunan infrastruktur maka secara teknis harus ada gambar perencanaan infrastruktur, minimalgambar tampak, denah, potongan (memanjang, melintang) dan gambar detail konstruksi dari infrastruktur yang akan dibangun tersebut, termasuk spesifikasiteknisnya. Sebab dari gambar-gambar tersebut dapat diketahui kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dilakukan untuk membangun infrastruktur tersebut sampai selesai.

Pada tahap ini juga termasuk mengetahui lingkup aktivitas dari setiap jenis-jenis pekerjaan, satuan pengukurannya, batasan/syarat teknis kekuatannya seperti komposisi campurannya, dimensi, persyaratan material/peralatan, ketentuan/peraturan terkait yang harus diikuti dalam pelaksanaannya. Hasil identifikasi ini selanjutnya dapat dibuat dalam bentuk Tabel seperti contoh untuk Item Pekerjaan Pembangunan Jalan Sirtu, berikut :
  1. Pekerjaan Penyiapan Tanah Dasar/Badan Jalan
  2. Penimbunan Badan Jalan
  3. Lapis Pondasi Bawah Kelas C (Sirtu)Galian Tanah
  4. Pekerjaan Beton Pekerjaan Ps. Batu Kali
  5. dan seterusnya hingga pekerjaan akhir 

Oleh karena hasil identifikasi jenis-jenis pekerjaan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan biaya kegiatan maka perlu dipahami/diketahui cakupan lingkup aktivitas didalam setiap jenis pekerjaan tersebut, sehingga tidak terjadi pengulangan kegiatan/tumpang tindih pembiayaan. Misalnya Pekerjaan Galian Tanah, Pekerjaan Galian tanah ini mencakup aktivitas/biaya : membersihkan lokasi pekerjaan, memasang patok/bouwplank, mendatangkan tenaga kerja/peralatan kerja, melaksanakan penggalian tanah sesuai ukuran yang ditetapkan pada gambar, membuang tanah bekas galian dan pengamanan pekerjaan. Dari contoh tersebut maka dalam daftar Hasil Identifikasi Pekerjaan seharusnya tidak ada item pekerjaan tersendiri untuk pembuangan tanah bekas galian tetapi kegiatantersebut telah diperhitungkan pada pembiayaan pekerjaan Galian Tanah (tidak akan terjadi tumpang tindih pembiayaan).
 
Bahasan Persiapan dan Perencanaan Desain dan Rab :
3. Menentukan Desain dan Jenis Kontruksi 
4. Perhitungan anggaran dan Biaya
a. Menghitung Volume Pekerjaan 
b. Melakukan analisa pekerjaan
c. Menghitung Biaya Pekerjaan 
5. Pemeriksaan Bersama Hasil Perhitungan 
6. Jilid dan perbayak

Persiapan dan Perencanaan Desain dan Rab - 1. Survey Teknis


Persiapan dan perencanaan teknis merupakan salah satu tahapan (tahap awal) kegiatan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana. Yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka Penyusunan Usulan Kegiatan Sarana dan Prasarana sebelum melaksanakan proses pelaksanaan pembangunan (fisik/konstruksi) sarana & prasarana. Keseluruhan proses kegiatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Dokumen yang disebut Dokumen Perencanaan teknis/DED/Proposal Usulan Kegiatan. Secara umum Langkah Perencanaan Desain dan RAB adalah sebagai berikut:
 
1. Survey Teknis
 
a. Survey Lokasi
 
Untuk mewujudkan bangunan infrastruktur, tentunya diperlukan ketersediaan lahan/tanah (termasuk bangunan/tanaman produktif/aset berharga lainnya yang terkena) sebagai lokasi pembangunannya. Sementara disisi lain, tanah memiliki sifat yang terbatas dan keberadaannya dilindungi oleh hukum. Tidak ada pihak manapun yang diperkenankan membangun tanpa seijin pemilik tanah karena bukti kepemilikan diakui secara sah dalam hukum. Dan jika terjadi pelanggaran (membangun diatas tanah tanpa seijin pemiliknya) maka pihak yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
b. survey Teknis dan Investigasi
 
Sebelum dilakukan penyusunan Desain bangunan maka terlebih dahulu harus dilakukan Survey teknis. Sasaran survey teknis ini adalah untuk mendapatkan data data/ informasi kondisi/situasi awal lokasi pembangunan infrastruktur yang sebenarnya. Jenis data/informasi yang diperlukan tergantung pada jenis infrastruktur yang akan dibangun. Seperti : Kondisi fisik lokasi (luasan, batas-batas, topografi), kondisi tanah (keras/lunak), keadaan air tanah, peruntukan lahan, rincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan, dan lain-lain. Data-data atau informasi tersebut selanjutnya akan dipergunakan dalam menentukan desain atau rancangan dan gambar rencana bangunan yang akan dibangun.Pelaksanaan Survey ini dilakukan surveyor yang harus memahami teknik survey mencakup :
 
a) Jadwal, Urutan kegiatan, cara pelaksanaan dan hasil Survey yang akan diperoleh;
b) Cara penggunaan formulir survey dan cara penggunaan alat survey yang akan digunakan;
c) Kebutuhan dan penyediaan peralatan dan instrument yang dibutuhkan, seperti : patok-patok, meteran,  formulir suirvey, peta, dll;
 
Pada kegiatan survey teknis ini, juga sekaligus membuat dokumentasi/photo awal (0%) pada lokasi yang akan dibangun Infrastruktur. Jumlah titik lokasi yang diambil/potret disesuaikan dengan kondisi lapangan dan jenis infrastruktur yang akan dibangun, misalnya untuk Jalan/drainase/saluran irigasi/air bersih perpipaan dapat diambil pada beberapa titik lokasi (awal, tengah dan ujung akhir atau tempat lain yang dianggap penting Penting untuk diperhatikan bahwa titik lokasi dan arah pengambilan gambar kondisi 0% ini, nantinya akan menjadi pengambilan gambar pada saat pelaksanaan konstruksi, yaitu kondisi 50% dan 100%.Selain survey teknis prasarana juga perlu dilakukan survey ketersediaan tenaga kerja/bahan/alat. Hal ini untuk membantu dalam pemilihan teknologi konstruksi yang akan dipergunakan dimana sedapat mungkin menggunakan konstruksi/bahan lokal yang berkualitas dan konstruksi yang mudah dilaksanakan oleh tenaga kerja setempat.
 
c. Survey Harga Bahan
 
Sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana kegiatan maka harga-harga satuan upah/bahan/alat yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan kegiatan harus merupakan hasil survey sekurang-kurangnya dari 3 toko/pemasok setempat/terdekat sebagai referensi data/informasi harga satuan upah/bahan/alat bagi pelaksana untuk menyusun RAB proposal pelaksanaan kegiatan atau menggunakan dasar harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Apabila seluruh harga satuan upah/bahan/alat terendah hasil survey Pelaksana adalah sama dengan harga satuan terendah yang telah ditetaokan maka pelaksana dapat langsung menggunakan harga hasil ketetapan.
 
d.Survey Calon Tenaga Kerja
 
Tenaga kerja yang akan terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diprioritaskan dan diharapkan sebanyak mungkin dari masyarakat setempat . Informasi ketersediaan tenaga kerja proyek sangat penting diketahui dalam perencanaan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur. Hal ini terutama karena akan menjadi dasar pemilihan teknologi/metode kerja pelaksanaan pembangunan fisik.
 
Selain jumlah, kualifikasi tenaga kerja juga sangat penting diketahui dari hasil survey, terutama untuk memperoleh kepastian apakah kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan oleh tenaga kerja yang ada dan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan program. Pengalaman/keterampilan yang dimiliki calon tenaga kerja (seperti Mandor/Ketua regu kerja, Tukang dan Pekerja) terutama guna menjamin cara pelaksanaan pekerjaan dapat dilaksanakan secara benar sehingga dapat memenuhi kualitas fisik yang baik.
 
e. Penyusunan Desain Teknis (Pembuatan Desain, Gambar-gambar, Spesifikasi Teknis)
 
Persyaratan utama suatu infrastruktur yang dibangun adalah terpenuhinya mutu/manfaat bangunan tersebut sebagaimana yang dikehendaki. Oleh karena itu siapapun yang menginginkan suatu bangunan, perlu menentukan syarat penggunaan seperti apa yang diinginkannya dari bangunan tersebut.
 
Membuat Desain, Spesifikasi & Gambar-gambar perencanaan teknik, secara sederhana dapat dikatakan sebagai upaya untuk menentukan persyaratan bangunan yang diinginkan agar bangunan dapat berfungsi baik, menjamin keselamatan (keamanan/kekuatan termasuk kenyamanan) dan kesehatan masyarakat penggunanya.
 
Dalam praktek pengelolaan proyek infrastruktur jalan, lazimnya pernyataan-pernyataan tentang mutu bangunan dituangkan secara tertulis dan dalam proses penyusunannya diawali dari proses Desain/perancangan, Gambar-gambar & Spesifikasi Teknis, kemudian diuraikan juga secara terbatas dalam Daftar Kuantitas (jenis pekerjaan dan volumenya), RAB (jenis pekerjaan dan volume yang diperhitungkan/dibiayai) dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan seperti SPPD-L/SPPB.
 
Kemudian pada tahap pelaksanaan pembangunannya, semua dokumen tersebut menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan sebagai pedoman mewujudkan mutu bangunan jalan. Sasaran kegiatan ini adalah untuk menentukan persyaratan mutu sesuai kriteria dan persyaratan teknis bangunan.


Bahasan Persiapan dan Perencanaan Desain dan Rab :
3. Menentukan Desain dan Jenis Kontruksi 
4. Perhitungan anggaran dan Biaya
a. Menghitung Volume Pekerjaan 
b. Melakukan analisa pekerjaan
c. Menghitung Biaya Pekerjaan 
5. Pemeriksaan Bersama Hasil Perhitungan 
6. Jilid dan perbayak

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Musyawarah Desa Pendirian dan penetapan 
Pengurus Badan Usaha Milik Desa
Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura
Kabupaten OKUT Provinsi Sumatera Selatan

Era otonomi telah banyak mendukung daerah untuk lebih memperhatikan nilai-nilai yang berguna untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya serta menciptakan kemandirian daerah guna meningkatkan pendapatan Asli Desa dan peningkatan kehidupan yang lebih baik dalam bidang ekonomi,sosial maupun politik. Otonomi yang memberikan kewenangan sepenuhnya kepada daerah untuk menjalankan pemerintahan yang mandiri dan kreatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat didaerah.Dalam Undang-Undang No 6 Tanun 2014 bahwa desa disarankan untuk memiliki suatu badan usaha yang berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,terutama kebutuhan pokok dan tersedianya sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan,dan tersedianya sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai asset
penggerak perekonomian masyarakat.

Dalam era otonomi juga perlu diberlakukan kebijakan yang memberikan akses dan memberikan kesempatan kepada desa untuk dapat menggali potensi baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia yang berada dalam wilayah desa tersebut yang nantinya digunakan sebagai sumber pendapatan desa. Landasan hukum yang melandasi berdirinya BUMDes ini antara lain adalah UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, serta PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Sedangkan maksud dari
pendirian BUMDes tersebut adalah sebagai usaha desa yang dimaksud.

untuk menampung seluruh peningkatan pendapatan desa, baik yang berkembang menurut adat istiadat maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat dari program proyek pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan tujuan dari pendirian BUMDes adalah sebagai upaya untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan pedesaan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian desa.Disamping itu pendirian BUMDes ini mempunyai sasaran yaitu terlayaninya masyarakat desa dalam mengembangkan usaha ekonomi produktif serta tersedianya beragam media usaha dalam mengurangi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BUMDes mempunyai 4 ( empat) tujuan utama yaitu:
  1. Meningkatkan perekonomian desa
  2. Meningkatkan pendapatan asli desa
  3. Meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan Masyarakat
  4. Meningkatkan pembangunan desa, pemberdayan Masyarakat Desa, pemberian bantuan untuk masyarakat Miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan melalui APBD.
Pendirian BUMDes adalah merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisifatip, emansifatif, transparasi, akuntabel, sustainable. Oleh karana itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan BUMDes tersebut dapat berjalan secara efektif, efesien, propesional, dan mandiri. Untuk mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan produktif dan konsumtif masyarakat melalui pelayanan distribusi barang dan jasa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa.

Dinyatakan dalam Undangundang No. 6 Tahun 2014 bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa setempat. Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah sebagai berikut;
  1. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  2. Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal ;
  3. Tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai asset penggerak perekonomian masyarakat;
  4. Adanya unit-unit yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat.

Pengelolaan Keuangan Desa


Keuangan Desa adalah Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan adalah Seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (Pengertian/difinisi yang dipetik dari Permendagri No. 113 Tahun 2014)

Dasar Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa 

Semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara dan uang rakyat, yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku, khususnya:
1. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2. PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. PP No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;
4. Permendagri No. 113 Tahun 2014.

Peraturan lainnya yang terkait, antara lain:
1. UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Desa;
3. Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Ketentuan-ketentuan pokok tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tercantum pada Pasal 71 – 75 yang mencakup: Pengertian keuangan desa, Jenis dan sumber-sumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Belanja Desa, dan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. Kemudian dijabarkan lebih rinci dalam PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana termuat pada Pasal 80 (Penghasilan Pemerintah Desa), dan Pasal 90-106. Ketentuan-ketentuan pokok dimaksud selanjutnya dijabarkan secara detil/teknis dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014. Dengan demikian, pengelola keuangan desa wajib menjadikan Permendagri dimaksud sebagai “al kitab” yang harus selalu dirujuk, agar terhindar dari neraka di dunia (Penjara) dan kelak di akhirat (Jahanam).

Asas Pengelolaan Keuangan Desa 

Asas adalah nilai-niliai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu:
Transparan.

1. Terbuka  

Keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, melakukan apa serta bagaimana melaksanakannya.
Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan (KK, SAP,2005).

2. Akuntabel 

Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.  

3. Partisipatif 

Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.

4. Tertib dan disiplin anggaran 

Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : MODUL PELATIHAN PRATUGAS PENDAMPING LOKAL DESA 2016
Back To Top