PENGERTIAN MUSYAWARAH DESA
Istilah musyawarah berasal dari kata syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kata Musyawarah menurut bahasa berarti "berunding" dan "berembuk". Pengertian musyarawarah menurut istilah adalah perundingan bersama antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah. Cara pengambilan keputusan bersama dibuat apabila keputusan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat luas.
Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi di Desa yang berfungsi untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis. Menempatkan Musyawarah Desa sebagai bagian dari kerangka kerja demokratisasi dimaksudkan untuk mengedepankan Musyawarah Desa yang menjadi mekanisme utama pengambilan keputusan Desa. Dengan demikian, perhatian khusus terhadap Musyawarah Desa merupakan bagian integral terhadap kerangka kerja demokratisasi Desa. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Musyawarah desa merupakan institusi dan proses demokrasi deliberatif yang berbasis desa. Secara historis musyawarah desa merupakan tradisi masyarakat lokal Indonesia. Salah satu model musyawarah desa yang telah lama hidup dan dikenal di tengahtengah masyarakat desa adalah Rapat Desa (rembug Desa) yang ada di Jawa. Dalam tradisi rapat desa selalu diusahakan untuk tetap memperhatikan setiap aspirasi dan kepentingan warga sehingga usulan masyarakat dapat terakomodasi dan memperkecil munculnya konflik di masyarakat.
Beberapa pembelajaran dari pelaksanaan musyawarah dibeberapa tempat seperti Kerapatan Adat Nagari di Sumatera Barat, Saniri di Maluku, Gawe rapah di Lombok, Kombongan di Toraja, Paruman di Bali. Menunjukkan tradisi musyawarah masa lalu cenderung elitis, bias gender dan tidak melibatkan kaum miskin dan kelompk rentan lainnya. Dasar pemikiran perlunya sebuah musyawarah desa, diantaranya:
- Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa bangsa Indonesia mengedepankan hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan;
- Pengambilan keputusan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan bersama;
- Cara mengemukakan pendapat harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani, serta selalu mengutamakan persatuan dan kekeluargaan;
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan;
- Keputusan yang telah diambil harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab oleh semua pemangku kepentingan.
TUJUAN MUSWARAH DESA
Musyawarah desa dilaksanakan untuk membuka kebekuan atau kesulitan dalam pengambilan keputusan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat sebuah persoalan pembangunan dari berbagai sudut pandang. Melalui musyawarah desa, keputusan yang dihasilkan sesuai dengan standar dan persepsi seluruh peserta. Keputusan yang diperoleh dengan musyawarah akan lebih berbobot karena di dalamnya terdapat pendapat, pemikiran dan ilmu dari para peserta. Musyawarah desa dilakukan untuk memperoleh kesepakatan bersama sehingga keputusan yang akhirnya diambil bisa diterima dan dijalankan oleh semua peserta dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan demikian, pemaksanaan desa sebagai self governing community (SGC) direpresentasikan oleh Musyawarah Desa.
PRINSIP-PRINSIP MUSWARAH DESA
1. Partisipatif.
Partisipasi berarti keikutsertaan masyarakat Desa dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan strategis Desa. Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender (laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status sosial (tokoh/orang biasa), dan seterusnya. Dalam Musyawarah Desa, pelaksanaan partisipasi tersebut dijamin sampai dalam tingkat yang sangat teknis. Dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015, diatur bahwa setip unsur masyarakat berhak “menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman dan tekanan selama berlangsungnya musyawarah Desa” (Pasal 3 ayat (3) huruf e Permendesa PDTT No. 2 tahun 2015).
2. Demokratis.
Setiap warga masyarakat berhak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan Musyawarah Desa. Masyarakat diberikan kesempatan sesuai hak dan kewajibannya untuk menyatakan pandangan, gagasan, pendapat dan sarannya terkait pembahasan hal-hal yang bersifat startegis di desa. Musyawarah desa merupakan representasi keterwakilan masyarakat dalam penentuan kebijakan pembangunan di desa. Musyawarah mendorong kerjasama, kolektivitas, kelembagaan dan hubungan sosial yang lebih harmonis.
3. Transparan.
Proses Musyawarah Desa berlangsung sebagai kegiatan yang berlangsung demi kepentingan masyarakat Desa. Sebab itu masyarakat Desa harus mengetahui apa yang tengah berlangsung dalam proses pengambilan keputusan di desa. Prinsip transparan berarti tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat Desa, kemudahan dalam mengakses informasi, memberikan informasi secara benar dan baik dalam hal materi permusyawaratan.
4. Akuntabel.
Dalam setiap tahapan kegiatan Musyawarah Desa yang dilaksanakan harus dikelola secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau pemangku kepentingan baik secara moral, teknis, administratif dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku atau yang disepakati bersama oleh masyarakat, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Hak masyarakat dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa diantaranya mendapatkan informasi secara lengkap dan benar tentang hal-hal bersifat strategis, pengawasan dan perlakuan yang sama dalam menyampaikan aspirasi. Kewajiban masyarakat mendorong swadaya gotong-royong dalam penyusunan kebijakan publik melalui Musyawarah Desa. Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram selama proses berlangsungnya Musyawarah Desa. Melaksanakan komitmen hasil dari musyawarah. Secara ringkas dapat digambarkan pada bagan berikut:
a. Karakteristik Musyawarah Desa
Musyawarah Desa mempunyai empat karakteristik, yaitu: Pertama, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi asosiatif. Artinya seluruh elemen desa merupakan asosiasi yang berdasar pada asas kebersamaan, kekeluargaan dan gotongroyong. Mereka membangun aksi kolektif untuk kepentingan desa. Kekuatan asosiatif ini juga bisa hadir sebagai masyarakat sipil yang berhadapan dengan negara dan modal. Kedua, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi inklusif atau demokrasi untuk semua. Berbagai elemen desa tanpa membedakan agama, suku, aliran, golongan, kelompok maupun kelas duduk bersama dalam pembahasan hal-hal startegis di desa.
Ketiga, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi deliberatif. Artinya Musyawarah Desa menjadi tempat untuk tukar informasi, komunikasi, diskusi atau musyawarah untuk mufakat mencari kebaikan bersama. Keempat, Musyawarah Desa mempunyai fungsi demokrasi protektif. Artinya Musyawarah Desa dapat menyeimbangkan kedudukan desa dari intervensi negara, modal atau pihak lain yang merugikan desa dan masyarakat.
b. Manfaat Musyawarah Desa
Berikut diuraikan beberapa manfaat musyawarah desa, diantaranya:
1. Melatih untuk menyuarakan pendapat (ide)
Setiap orang pasti memiliki ide atau gagasan yang dapat diungkapkan dalam memecahkan suatu permasalahan yang sedang dibahas. Dengan mengikuti musyawarah, seseorang diberikan ruang untuk melatih mengutarakan pendapat yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mencari jalan keluar.
2. Masalah dapat segera terpecahkan
Musyawarah merupakan cara yang umum digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Melalui musyawarah diperoleh beberapa alternatif dalam menyelesai-kan suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan bersama. Pendapat yang berbeda dari orang lain mungkin akan lebih baik dari pendapat kita sendiri. Oleh karena itu. sangat penting untuk mengadakan dengar pendapat dengan orang lain.
3. Keputusan yang diambil memiliki nilai keadilan
Musyawarah Desa merupakan proses dengar pendapat yang nantinya keputusan yang diambil adalah merupakan kesepakatan bersama antar sesama peserta. Kesepakatan yang diambil tentunya tidak mengandung unsur paksaan di dalamnya. Sehingga semua peserta dapat melaksanakan hasil keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tanpa ada unsur pemaksaan.
4. Hasil keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak
Keputusan yang diambil dalam suatu Musyawarah Desa tidak boleh merugikan salah satu pihak atau peserta dalam musyawarah. Agar nantinya hasil yang diputuskan tersebut dapat diterima dan dilaksanakan oleh seluruh peserta dengan penuh keikhlasan.
5. Dapat menyatukan pendapat yang berbeda
Dalam sebuah Musyawarah Desa tentu akan ditemui beberapa pendapat yang berbeda dalam menyelesaikan suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Disitulah letak keindahan dari musyawarah. Nantinya pendapat-pendapat tersebut akan di kumpulkan dan ditelaah secara bersama-sama baik dan buruknya, sehingga diakhir Musyawarah Desa akan terpilih satu dari sekian pendapat yang berbeda tersebut, sebagai hasil keputusan bersama yang diambil untuk menyelesaikan masalah yang sedang terjadi yang tentunya menyangkut kepentingan bersama.
6. Adanya kebersamaan
Dalam Musyawarah Desa, setiap orang bisa bertemu dengan beberapa karakter yang berbeda dari peserta. Di dalamnya bisa bersilaturahmi dan mempererat hubungan tali persaudaraan antar sesama peserta.
7. Dapat mengambil kesimpulan yang benar
Hasil keputusan akhir yang diambil dalam Musyawarah Desa merupakan keputusan seluruh pemangku kepentingan bukan menjadi milik elit atau kelompok saja. Keptutusan Musyawarah Desa bersifat final, benar, sah dan mengikat. Hasil keputusan itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap pesertanya.
8. Mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan
Melalui mekanisme Musyawarah Desa yang benar dapat menemukan kebenaran atas pangkal masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Seluruh elemen masyarakat yang hadir bisa mendengarkan berbagai penjelasan dari peserta lainnya, yang nantinya akan menghindarkan dari berprasangka atau menduga-duga.
9. Menghindari celaan
Dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa, tentunya setiap pemangku kepentingan akan terhindar dari berbagai macam anggapan dan celaan orang lain.
10. Menciptakan stabilitas emosi
Secara psikologis Musyawarah Desa dapat memberikan bantuan mempermudah pengendalian diri bagi pihak-pihak yang berkepentingan serta menemukan pendapat yang berbeda dari berbagai pihak. Dengan demikian melatih masyarakat untuk mampu menahan emosi dengan menghargai setiap pendapat yang telah disampaikan peserta. Pertemuan atau musyawarah dapat membangun stabilitas emosi yang baik antar sesama komponen masyarakat.
Sumber : MODUL PELATIHAN PRATUGAS PENDAMPING LOKAL DESA 2016