OKU TIMUR - SUMATERA SELATAN MENUJU INDONESIA HEBAT

                                                              

PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA

Wakil Bupati bersama TPPI OKU TIMUR

Secara partisitif pemantauan dan pengawasan adalah bagian dari sebuah kontrol sosial masyarakat atas kebijakan yang ada di Desa. Kontrol sosial akan dapat berjalan secara optimal jika ada partisipasi masyarakat Desa mulai tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa. Tahapan perencanaan yang dilakukan adalah mengawal proses perencanaan dan penganggaran dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Pemantauan tahapan pelaksanaan yang dilakukan adalah dengan cara menilai: pengadaan barang/jasa, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa. 
Pemeriksaan Bersama Tim Monitoring Kabupaten, Kecamatan dan TPPI Kecamatan
Secara Struktural Bupati/walikota melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa dengan cara:
  • Memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa
  • Menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa
  • Mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa
  • Memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.
  • Apabila terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa akibat ketidakmampuan atau kelalaian pemerintah Desa, bupati/walikota melakukan: 
  1. Menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa
  2. Membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan
  3. Membina dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Labels: Kegiatan

Thanks for reading PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA. Please share...!

1 Comment for " PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA"

Semangat dan lanjutkan

Back To Top