OKU TIMUR - SUMATERA SELATAN MENUJU INDONESIA HEBAT

                                                              

Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kab. OKU TIMUR

TPPI OKU TIMUR bersama wakil bupati OKU Timur, Fery Antoni SE, Sekretaris Daerah Drs Idhamto, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Suhartoyo SH M.Hum

sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Aula Bina Praja I Pemkab OKU Timur, Kamis (24/8/2017).

Kejaksaan Republik Indonesia melalui  TP4 ( Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan ) pusat dan daerah TP4D ( Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah ) pada tanggal 24 Agustus 2017 ( Kamis -Red ) secara serentak akan memberikan sosialisasi dan pendampingan atas penggunaan dana desa.
Tim Pendamping Mengikuti Sosialisai
Guna memberikan dukungan sekaligus menyampaikan fungsi dari kejaksaan negeri OKU TIMUR kepada seluruh perangkat kepala desa yang tengah melaksanakan pembangunan menggunakan dana APBN, Kajari OKU Timur menggelar sosialisasi dana desa dan TP4D kepada ratusan kepala desa dilingkungan pemkab OKU Timur, Kamis (24/8/2017) di ruang Bina Praja.
Para Camat dan Kepala Desa Di Kab. OKU TIMUR
Dihadapan ratusan kepala Desa, Suhartoyo memaparkan fungsi Kejaksaan sekaligus menghimbau agar seluruh perangkat desa tidak perlu merasa takut selama dalam proses pembangunan dana desa tidak melakukan kesalahan.Dia juga mengatakan, selaku tim pengarah di TP4D, pihaknya siap memberikan pengawalan, pendampingan, dan pengamanan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan semua desa di Kabupaten OKU Timur.
  
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yos Sugiyono dalam kesempatan tersebut mengatakan, Kejaksaan RI sebagai penegak hukum berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Baik yang berada di pusat maupun di daerah yang dilandasi dengan kegiatan sifatnya koordinasi, termasuk memberikan pengawalan, pendampingan dan pengamanan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Suasana Sosialisasi
 Sumber :
  •  https://kabarokutimur.com/2017/08/24/sosialisasi-dana-desa-dan-tp4d-suhartoyo-bupati-sekalipun-jangan-layani-jika-mengatasnamakan-jaksa/
  • http://www.detiksumsel.com/sosialisasi-tp4d-kejari-oku-timur-siap-berikan-pendampingan

PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA

Wakil Bupati bersama TPPI OKU TIMUR

Secara partisitif pemantauan dan pengawasan adalah bagian dari sebuah kontrol sosial masyarakat atas kebijakan yang ada di Desa. Kontrol sosial akan dapat berjalan secara optimal jika ada partisipasi masyarakat Desa mulai tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa. Tahapan perencanaan yang dilakukan adalah mengawal proses perencanaan dan penganggaran dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Pemantauan tahapan pelaksanaan yang dilakukan adalah dengan cara menilai: pengadaan barang/jasa, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa. 
Pemeriksaan Bersama Tim Monitoring Kabupaten, Kecamatan dan TPPI Kecamatan
Secara Struktural Bupati/walikota melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa dengan cara:
  • Memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa
  • Menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa
  • Mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa
  • Memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.
  • Apabila terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa akibat ketidakmampuan atau kelalaian pemerintah Desa, bupati/walikota melakukan: 
  1. Menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa
  2. Membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan
  3. Membina dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Kader Desa mengikuti Pembekalan Awal

Tenaga Ahli Teknik Infrastruktur dan Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna
Kabupaten OKU Timur Selaku Narasumber beserta
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa  kecamatan Martapura
bersama Kader Teknik dan Kaur Pembangunan se Kecamatan Martapura 
  
DESA KOTA BARU - Untuk pertama kalinya di tahun 2017 Kecamatan Martapura melaksanakan pembekalan awal kader yang diikuti oleh kader teknis dan Kaur pembangunan 8 Desa di kecamatan martapura. Kegiatan ini seyogyanya dihadiri oleh kader dan kaur dari sembilan desa di martapura. Perwakilan satu desa tidak dapat hadir karena terkendala suatu hal. 

Dalam pembekalan awal ini ditekankan tentang kemandirian desa dalam proses dan tahapan pembangunan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa pada tahun anggaran 2017 ini. Pembekalan ini juga dilakuan untuk memberikan kesadaran, penguatan serta kapasitas dasar terhadap fungsi kader pemberdayaan masyarakat desa terutama kader teknis

 Bapak Bulkin Memberikan Materi Pembuatan RAB

 Bukan Peserta yang sedikit - tapi kursi yang terlalu banyak
 untuk 18 peserta

 Dengan keterbatasan tapi penuh semangat dan antusiasme
(Bapak Bulkin dan Ibu Yanti - Tim TA Kab. OKUT)

Peningkatan  kesadaran kader teknis akan menjadi langkah awal menggeliatan gerakan kemandirian desa dalam pembangunanya. Dengan meningkatnya kapasitas para kader teknik tersebut akan memberikan kemampuan bagi desa untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.

Pada pembekalan awal ini para peserta dibekali kemampuan dalam perencanaan awal kegiatan pembangunan diantaranya perencanaan umum desain dan rencana anggaran biaya pembangunan. dengan kemampuan tersebut desa akan mampu merencanakan dan melakukan kegiatan secara mandiri, sehingga dapat menjadi awal kemandirian desa.

(#desamembangunindonesia)
Back To Top