Home » Arsip untuk Agustus 2017
TPPI OKU TIMUR bersama wakil bupati OKU Timur, Fery Antoni SE, Sekretaris Daerah Drs Idhamto, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Suhartoyo SH M.Hum |
sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah (TP4D) di Aula Bina Praja I Pemkab OKU Timur, Kamis (24/8/2017).
Kejaksaan Republik Indonesia melalui TP4 (
Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan ) pusat dan daerah
TP4D ( Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah )
pada tanggal 24 Agustus 2017 ( Kamis -Red ) secara serentak akan
memberikan sosialisasi dan pendampingan atas penggunaan dana desa.
Tim Pendamping Mengikuti Sosialisai |
Guna memberikan dukungan sekaligus menyampaikan fungsi dari kejaksaan
negeri OKU TIMUR kepada seluruh perangkat kepala desa yang tengah melaksanakan
pembangunan menggunakan dana APBN, Kajari OKU Timur menggelar
sosialisasi dana desa dan TP4D kepada ratusan kepala desa dilingkungan
pemkab OKU Timur, Kamis (24/8/2017) di ruang Bina Praja.
Para Camat dan Kepala Desa Di Kab. OKU TIMUR |
Dihadapan ratusan kepala Desa, Suhartoyo memaparkan fungsi Kejaksaan
sekaligus menghimbau agar seluruh perangkat desa tidak perlu merasa
takut selama dalam proses pembangunan dana desa tidak melakukan
kesalahan.Dia juga mengatakan, selaku tim
pengarah di TP4D, pihaknya siap memberikan pengawalan, pendampingan, dan
pengamanan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil
pembangunan semua desa di Kabupaten OKU Timur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yos Sugiyono
dalam kesempatan tersebut mengatakan, Kejaksaan RI sebagai penegak hukum
berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan nasional. Baik yang berada di pusat maupun di daerah yang
dilandasi dengan kegiatan sifatnya koordinasi, termasuk memberikan
pengawalan, pendampingan dan pengamanan baik dalam perencanaan,
pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan dalam upaya mencegah
timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Suasana Sosialisasi |
- https://kabarokutimur.com/2017/08/24/sosialisasi-dana-desa-dan-tp4d-suhartoyo-bupati-sekalipun-jangan-layani-jika-mengatasnamakan-jaksa/
- http://www.detiksumsel.com/sosialisasi-tp4d-kejari-oku-timur-siap-berikan-pendampingan
Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kab. OKU TIMUR
TPPI OKU TIMUR bersama wakil bupati OKU Timur, Fery Antoni SE, Sekretaris Daerah Drs Idhamto, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Suhartoyo SH M.Hum |
sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah (TP4D) di Aula Bina Praja I Pemkab OKU Timur, Kamis (24/8/2017).
Kejaksaan Republik Indonesia melalui TP4 (
Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan ) pusat dan daerah
TP4D ( Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah )
pada tanggal 24 Agustus 2017 ( Kamis -Red ) secara serentak akan
memberikan sosialisasi dan pendampingan atas penggunaan dana desa.
Tim Pendamping Mengikuti Sosialisai |
Guna memberikan dukungan sekaligus menyampaikan fungsi dari kejaksaan
negeri OKU TIMUR kepada seluruh perangkat kepala desa yang tengah melaksanakan
pembangunan menggunakan dana APBN, Kajari OKU Timur menggelar
sosialisasi dana desa dan TP4D kepada ratusan kepala desa dilingkungan
pemkab OKU Timur, Kamis (24/8/2017) di ruang Bina Praja.
Para Camat dan Kepala Desa Di Kab. OKU TIMUR |
Dihadapan ratusan kepala Desa, Suhartoyo memaparkan fungsi Kejaksaan
sekaligus menghimbau agar seluruh perangkat desa tidak perlu merasa
takut selama dalam proses pembangunan dana desa tidak melakukan
kesalahan.Dia juga mengatakan, selaku tim
pengarah di TP4D, pihaknya siap memberikan pengawalan, pendampingan, dan
pengamanan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil
pembangunan semua desa di Kabupaten OKU Timur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yos Sugiyono
dalam kesempatan tersebut mengatakan, Kejaksaan RI sebagai penegak hukum
berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan nasional. Baik yang berada di pusat maupun di daerah yang
dilandasi dengan kegiatan sifatnya koordinasi, termasuk memberikan
pengawalan, pendampingan dan pengamanan baik dalam perencanaan,
pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan dalam upaya mencegah
timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Suasana Sosialisasi |
- https://kabarokutimur.com/2017/08/24/sosialisasi-dana-desa-dan-tp4d-suhartoyo-bupati-sekalipun-jangan-layani-jika-mengatasnamakan-jaksa/
- http://www.detiksumsel.com/sosialisasi-tp4d-kejari-oku-timur-siap-berikan-pendampingan
Wakil Bupati bersama TPPI OKU TIMUR |
Secara partisitif pemantauan dan
pengawasan adalah bagian dari sebuah kontrol sosial masyarakat atas kebijakan
yang ada di Desa. Kontrol sosial akan dapat berjalan secara optimal jika ada partisipasi
masyarakat Desa mulai tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan
Desa. Tahapan perencanaan yang dilakukan adalah mengawal proses perencanaan dan
penganggaran dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Pemantauan
tahapan pelaksanaan yang dilakukan adalah dengan cara menilai: pengadaan barang/jasa,
pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman
bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. Sebagai
bentuk transparansi dan akuntabilitas, hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan
dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.
Pemeriksaan Bersama Tim Monitoring Kabupaten, Kecamatan dan TPPI Kecamatan |
Secara Struktural Bupati/walikota melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Desa dengan cara:
- Memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa
- Menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa
- Mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa
- Memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.
- Apabila terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa akibat ketidakmampuan atau kelalaian pemerintah Desa, bupati/walikota melakukan:
- Menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa
- Membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan
- Membina dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA
Wakil Bupati bersama TPPI OKU TIMUR |
Secara partisitif pemantauan dan
pengawasan adalah bagian dari sebuah kontrol sosial masyarakat atas kebijakan
yang ada di Desa. Kontrol sosial akan dapat berjalan secara optimal jika ada partisipasi
masyarakat Desa mulai tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan
Desa. Tahapan perencanaan yang dilakukan adalah mengawal proses perencanaan dan
penganggaran dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Pemantauan
tahapan pelaksanaan yang dilakukan adalah dengan cara menilai: pengadaan barang/jasa,
pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman
bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. Sebagai
bentuk transparansi dan akuntabilitas, hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan
dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.
Pemeriksaan Bersama Tim Monitoring Kabupaten, Kecamatan dan TPPI Kecamatan |
Secara Struktural Bupati/walikota melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Desa dengan cara:
- Memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa
- Menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa
- Mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa
- Memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.
- Apabila terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa akibat ketidakmampuan atau kelalaian pemerintah Desa, bupati/walikota melakukan:
- Menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa
- Membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan
- Membina dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.