TPPI OKU TIMUR bersama wakil bupati OKU Timur, Fery Antoni SE, Sekretaris Daerah Drs Idhamto, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Suhartoyo SH M.Hum |
sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah (TP4D) di Aula Bina Praja I Pemkab OKU Timur, Kamis (24/8/2017).
Kejaksaan Republik Indonesia melalui TP4 (
Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan ) pusat dan daerah
TP4D ( Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah )
pada tanggal 24 Agustus 2017 ( Kamis -Red ) secara serentak akan
memberikan sosialisasi dan pendampingan atas penggunaan dana desa.
Tim Pendamping Mengikuti Sosialisai |
Guna memberikan dukungan sekaligus menyampaikan fungsi dari kejaksaan
negeri OKU TIMUR kepada seluruh perangkat kepala desa yang tengah melaksanakan
pembangunan menggunakan dana APBN, Kajari OKU Timur menggelar
sosialisasi dana desa dan TP4D kepada ratusan kepala desa dilingkungan
pemkab OKU Timur, Kamis (24/8/2017) di ruang Bina Praja.
Para Camat dan Kepala Desa Di Kab. OKU TIMUR |
Dihadapan ratusan kepala Desa, Suhartoyo memaparkan fungsi Kejaksaan
sekaligus menghimbau agar seluruh perangkat desa tidak perlu merasa
takut selama dalam proses pembangunan dana desa tidak melakukan
kesalahan.Dia juga mengatakan, selaku tim
pengarah di TP4D, pihaknya siap memberikan pengawalan, pendampingan, dan
pengamanan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil
pembangunan semua desa di Kabupaten OKU Timur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yos Sugiyono
dalam kesempatan tersebut mengatakan, Kejaksaan RI sebagai penegak hukum
berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan nasional. Baik yang berada di pusat maupun di daerah yang
dilandasi dengan kegiatan sifatnya koordinasi, termasuk memberikan
pengawalan, pendampingan dan pengamanan baik dalam perencanaan,
pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan dalam upaya mencegah
timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Suasana Sosialisasi |
- https://kabarokutimur.com/2017/08/24/sosialisasi-dana-desa-dan-tp4d-suhartoyo-bupati-sekalipun-jangan-layani-jika-mengatasnamakan-jaksa/
- http://www.detiksumsel.com/sosialisasi-tp4d-kejari-oku-timur-siap-berikan-pendampingan
Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kab. OKU TIMUR
TPPI OKU TIMUR bersama wakil bupati OKU Timur, Fery Antoni SE, Sekretaris Daerah Drs Idhamto, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Suhartoyo SH M.Hum |
sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah (TP4D) di Aula Bina Praja I Pemkab OKU Timur, Kamis (24/8/2017).
Kejaksaan Republik Indonesia melalui TP4 (
Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan ) pusat dan daerah
TP4D ( Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah )
pada tanggal 24 Agustus 2017 ( Kamis -Red ) secara serentak akan
memberikan sosialisasi dan pendampingan atas penggunaan dana desa.
Tim Pendamping Mengikuti Sosialisai |
Guna memberikan dukungan sekaligus menyampaikan fungsi dari kejaksaan
negeri OKU TIMUR kepada seluruh perangkat kepala desa yang tengah melaksanakan
pembangunan menggunakan dana APBN, Kajari OKU Timur menggelar
sosialisasi dana desa dan TP4D kepada ratusan kepala desa dilingkungan
pemkab OKU Timur, Kamis (24/8/2017) di ruang Bina Praja.
Para Camat dan Kepala Desa Di Kab. OKU TIMUR |
Dihadapan ratusan kepala Desa, Suhartoyo memaparkan fungsi Kejaksaan
sekaligus menghimbau agar seluruh perangkat desa tidak perlu merasa
takut selama dalam proses pembangunan dana desa tidak melakukan
kesalahan.Dia juga mengatakan, selaku tim
pengarah di TP4D, pihaknya siap memberikan pengawalan, pendampingan, dan
pengamanan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil
pembangunan semua desa di Kabupaten OKU Timur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yos Sugiyono
dalam kesempatan tersebut mengatakan, Kejaksaan RI sebagai penegak hukum
berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan nasional. Baik yang berada di pusat maupun di daerah yang
dilandasi dengan kegiatan sifatnya koordinasi, termasuk memberikan
pengawalan, pendampingan dan pengamanan baik dalam perencanaan,
pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan dalam upaya mencegah
timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Suasana Sosialisasi |
- https://kabarokutimur.com/2017/08/24/sosialisasi-dana-desa-dan-tp4d-suhartoyo-bupati-sekalipun-jangan-layani-jika-mengatasnamakan-jaksa/
- http://www.detiksumsel.com/sosialisasi-tp4d-kejari-oku-timur-siap-berikan-pendampingan
Wakil Bupati bersama TPPI OKU TIMUR |
Secara partisitif pemantauan dan
pengawasan adalah bagian dari sebuah kontrol sosial masyarakat atas kebijakan
yang ada di Desa. Kontrol sosial akan dapat berjalan secara optimal jika ada partisipasi
masyarakat Desa mulai tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan
Desa. Tahapan perencanaan yang dilakukan adalah mengawal proses perencanaan dan
penganggaran dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Pemantauan
tahapan pelaksanaan yang dilakukan adalah dengan cara menilai: pengadaan barang/jasa,
pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman
bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. Sebagai
bentuk transparansi dan akuntabilitas, hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan
dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.
Pemeriksaan Bersama Tim Monitoring Kabupaten, Kecamatan dan TPPI Kecamatan |
Secara Struktural Bupati/walikota melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Desa dengan cara:
- Memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa
- Menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa
- Mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa
- Memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.
- Apabila terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa akibat ketidakmampuan atau kelalaian pemerintah Desa, bupati/walikota melakukan:
- Menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa
- Membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan
- Membina dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA
Wakil Bupati bersama TPPI OKU TIMUR |
Secara partisitif pemantauan dan
pengawasan adalah bagian dari sebuah kontrol sosial masyarakat atas kebijakan
yang ada di Desa. Kontrol sosial akan dapat berjalan secara optimal jika ada partisipasi
masyarakat Desa mulai tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan
Desa. Tahapan perencanaan yang dilakukan adalah mengawal proses perencanaan dan
penganggaran dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Pemantauan
tahapan pelaksanaan yang dilakukan adalah dengan cara menilai: pengadaan barang/jasa,
pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman
bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. Sebagai
bentuk transparansi dan akuntabilitas, hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan
dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.
Pemeriksaan Bersama Tim Monitoring Kabupaten, Kecamatan dan TPPI Kecamatan |
Secara Struktural Bupati/walikota melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Desa dengan cara:
- Memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa
- Menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa
- Mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa
- Memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.
- Apabila terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa akibat ketidakmampuan atau kelalaian pemerintah Desa, bupati/walikota melakukan:
- Menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa
- Membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan
- Membina dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegasan BKAD sebagai lembaga yang penting dalam pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, disebutkan pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana kerjasama antar Desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa yang dibentuk melalui peraturan bersama antar kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah Antar Desa.
BKAD dapat menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang memiliki kewenanga pengelolaan kerjasama antar Desa, dengan terus berupaya melaksanakan tugas awalnya yaitu melakukan penyadaran kepada BKD-BKD untuk segera berkumpul dan membuat peraturan bersama antar Kepala desa dalam pelestarian Asset PPK sampai PNPM MPd. Selanjutnya melalui pendanaan kelembagaan yang berasal dari surplus kegiatan SPP dapat dioptimalkan untuk pembiayaan program kerja BKAD yang menyentuh langsung kepada upaya untuk menggali kegiatan-kegiatan yang berbentuk kerjsama Desa. Inilah yang disebut daya tanggap BKAD terhadap potensi kawasan.
Optimalisasi program kerja BKAD dalam kerjasama antar Desa dapat dimulai dari pendampingan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa baik RPJMDesa dan RKPDesa. Kedua Dokumen tersebut menjadi upaya minimal yang dapat digunakan untuk memfasilitasi bentuk bentuk kerjasama antar Desa. Dan untuk yang maksimalnya BKAD dapat memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa jangka Panjang atau perencanaan Makro atau Masterplan Desa.
Hendri
10.37
Admin
Bandung IndonesiaBadan Kerja Sama Antar Desa
Penegasan BKAD sebagai lembaga yang penting dalam pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, disebutkan pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana kerjasama antar Desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa yang dibentuk melalui peraturan bersama antar kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah Antar Desa.
BKAD dapat menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang memiliki kewenanga pengelolaan kerjasama antar Desa, dengan terus berupaya melaksanakan tugas awalnya yaitu melakukan penyadaran kepada BKD-BKD untuk segera berkumpul dan membuat peraturan bersama antar Kepala desa dalam pelestarian Asset PPK sampai PNPM MPd. Selanjutnya melalui pendanaan kelembagaan yang berasal dari surplus kegiatan SPP dapat dioptimalkan untuk pembiayaan program kerja BKAD yang menyentuh langsung kepada upaya untuk menggali kegiatan-kegiatan yang berbentuk kerjsama Desa. Inilah yang disebut daya tanggap BKAD terhadap potensi kawasan.
Optimalisasi program kerja BKAD dalam kerjasama antar Desa dapat dimulai dari pendampingan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa baik RPJMDesa dan RKPDesa. Kedua Dokumen tersebut menjadi upaya minimal yang dapat digunakan untuk memfasilitasi bentuk bentuk kerjasama antar Desa. Dan untuk yang maksimalnya BKAD dapat memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa jangka Panjang atau perencanaan Makro atau Masterplan Desa.
Dalam pembangunan konstruksi dikenai istilah item pekerjaan pembangunan, item pekerjaan pembagunan ini adalah pengelompokan kegiatan yang di klarifikasikan sesuai komponen-komponen yang ada di dalam konstruksi bangunan. Pemahaman terhadap item pekerjaan akan mempermudah kita dalam menyusun RAB dan menyusun rencana kerja.
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pembangunan infrastruktur maka secara teknis harus ada gambar perencanaan infrastruktur, minimalgambar tampak, denah, potongan (memanjang, melintang) dan gambar detail konstruksi dari infrastruktur yang akan dibangun tersebut, termasuk spesifikasiteknisnya. Sebab dari gambar-gambar tersebut dapat diketahui kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dilakukan untuk membangun infrastruktur tersebut sampai selesai.
Pada tahap ini juga termasuk mengetahui lingkup aktivitas dari setiap jenis-jenis pekerjaan, satuan pengukurannya, batasan/syarat teknis kekuatannya seperti komposisi campurannya, dimensi, persyaratan material/peralatan, ketentuan/peraturan terkait yang harus diikuti dalam pelaksanaannya. Hasil identifikasi ini selanjutnya dapat dibuat dalam bentuk Tabel seperti contoh untuk Item Pekerjaan Pembangunan Jalan Sirtu, berikut :
- Pekerjaan Penyiapan Tanah Dasar/Badan Jalan
- Penimbunan Badan Jalan
- Lapis Pondasi Bawah Kelas C (Sirtu)Galian Tanah
- Pekerjaan Beton Pekerjaan Ps. Batu Kali
- dan seterusnya hingga pekerjaan akhir
Oleh karena hasil identifikasi jenis-jenis pekerjaan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan biaya kegiatan maka perlu dipahami/diketahui cakupan lingkup aktivitas didalam setiap jenis pekerjaan tersebut, sehingga tidak terjadi pengulangan kegiatan/tumpang tindih pembiayaan. Misalnya Pekerjaan Galian Tanah, Pekerjaan Galian tanah ini mencakup aktivitas/biaya : membersihkan lokasi pekerjaan, memasang patok/bouwplank, mendatangkan tenaga kerja/peralatan kerja, melaksanakan penggalian tanah sesuai ukuran yang ditetapkan pada gambar, membuang tanah bekas galian dan pengamanan pekerjaan. Dari contoh tersebut maka dalam daftar Hasil Identifikasi Pekerjaan seharusnya tidak ada item pekerjaan tersendiri untuk pembuangan tanah bekas galian tetapi kegiatantersebut telah diperhitungkan pada pembiayaan pekerjaan Galian Tanah (tidak akan terjadi tumpang tindih pembiayaan).
Bahasan Persiapan dan Perencanaan Desain dan Rab :
3. Menentukan Desain dan Jenis Kontruksi
4. Perhitungan anggaran dan Biaya
a. Menghitung Volume Pekerjaan
b. Melakukan analisa pekerjaan
c. Menghitung Biaya Pekerjaan
5. Pemeriksaan Bersama Hasil Perhitungan
6. Jilid dan perbayak
Hendri
09.29
Admin
Bandung Indonesia6. Jilid dan perbayak
Persiapan dan Perencanaan Desain dan Rab - 2. Identifikasi Item Pekerjaan
Dalam pembangunan konstruksi dikenai istilah item pekerjaan pembangunan, item pekerjaan pembagunan ini adalah pengelompokan kegiatan yang di klarifikasikan sesuai komponen-komponen yang ada di dalam konstruksi bangunan. Pemahaman terhadap item pekerjaan akan mempermudah kita dalam menyusun RAB dan menyusun rencana kerja.
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pembangunan infrastruktur maka secara teknis harus ada gambar perencanaan infrastruktur, minimalgambar tampak, denah, potongan (memanjang, melintang) dan gambar detail konstruksi dari infrastruktur yang akan dibangun tersebut, termasuk spesifikasiteknisnya. Sebab dari gambar-gambar tersebut dapat diketahui kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dilakukan untuk membangun infrastruktur tersebut sampai selesai.
Pada tahap ini juga termasuk mengetahui lingkup aktivitas dari setiap jenis-jenis pekerjaan, satuan pengukurannya, batasan/syarat teknis kekuatannya seperti komposisi campurannya, dimensi, persyaratan material/peralatan, ketentuan/peraturan terkait yang harus diikuti dalam pelaksanaannya. Hasil identifikasi ini selanjutnya dapat dibuat dalam bentuk Tabel seperti contoh untuk Item Pekerjaan Pembangunan Jalan Sirtu, berikut :
- Pekerjaan Penyiapan Tanah Dasar/Badan Jalan
- Penimbunan Badan Jalan
- Lapis Pondasi Bawah Kelas C (Sirtu)Galian Tanah
- Pekerjaan Beton Pekerjaan Ps. Batu Kali
- dan seterusnya hingga pekerjaan akhir
Oleh karena hasil identifikasi jenis-jenis pekerjaan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan biaya kegiatan maka perlu dipahami/diketahui cakupan lingkup aktivitas didalam setiap jenis pekerjaan tersebut, sehingga tidak terjadi pengulangan kegiatan/tumpang tindih pembiayaan. Misalnya Pekerjaan Galian Tanah, Pekerjaan Galian tanah ini mencakup aktivitas/biaya : membersihkan lokasi pekerjaan, memasang patok/bouwplank, mendatangkan tenaga kerja/peralatan kerja, melaksanakan penggalian tanah sesuai ukuran yang ditetapkan pada gambar, membuang tanah bekas galian dan pengamanan pekerjaan. Dari contoh tersebut maka dalam daftar Hasil Identifikasi Pekerjaan seharusnya tidak ada item pekerjaan tersendiri untuk pembuangan tanah bekas galian tetapi kegiatantersebut telah diperhitungkan pada pembiayaan pekerjaan Galian Tanah (tidak akan terjadi tumpang tindih pembiayaan).
Bahasan Persiapan dan Perencanaan Desain dan Rab :
3. Menentukan Desain dan Jenis Kontruksi
4. Perhitungan anggaran dan Biaya
a. Menghitung Volume Pekerjaan
b. Melakukan analisa pekerjaan
c. Menghitung Biaya Pekerjaan
5. Pemeriksaan Bersama Hasil Perhitungan
6. Jilid dan perbayak
6. Jilid dan perbayak
TESTIMODI DIBERIKAN OLEH BPK YULI USMAN - KADES
Desa perjaya barat kec. Martapura Kabupaten OKU Timur - Sebiduk Sehaluan Provinsi Sumatera Selatan #kopihitam
Hendri
06.45
Admin
Bandung IndonesiaDesa perjaya barat kec. Martapura Kabupaten OKU Timur - Sebiduk Sehaluan Provinsi Sumatera Selatan #kopihitam
TESTIMONI DESA PERJAYA BARAT
TESTIMODI DIBERIKAN OLEH BPK YULI USMAN - KADES
Desa perjaya barat kec. Martapura Kabupaten OKU Timur - Sebiduk Sehaluan Provinsi Sumatera Selatan #kopihitam
Desa perjaya barat kec. Martapura Kabupaten OKU Timur - Sebiduk Sehaluan Provinsi Sumatera Selatan #kopihitam