OKU TIMUR - SUMATERA SELATAN MENUJU INDONESIA HEBAT

                                                              

Badan Kerja Sama Antar Desa


Penegasan BKAD sebagai lembaga yang penting dalam pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, disebutkan pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana kerjasama antar Desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa yang dibentuk melalui peraturan bersama antar kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah Antar Desa. 

BKAD dapat menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang memiliki kewenanga pengelolaan kerjasama antar Desa, dengan terus berupaya melaksanakan tugas awalnya yaitu melakukan penyadaran kepada BKD-BKD untuk segera berkumpul dan membuat peraturan bersama antar Kepala desa dalam pelestarian Asset PPK sampai PNPM MPd. Selanjutnya melalui pendanaan kelembagaan yang berasal dari surplus kegiatan SPP dapat dioptimalkan untuk pembiayaan program kerja BKAD yang menyentuh langsung kepada upaya untuk menggali kegiatan-kegiatan yang berbentuk kerjsama Desa. Inilah yang disebut daya tanggap BKAD terhadap potensi kawasan.

Optimalisasi program kerja BKAD dalam kerjasama antar Desa dapat dimulai dari pendampingan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa baik RPJMDesa dan RKPDesa. Kedua Dokumen tersebut menjadi upaya minimal yang dapat digunakan untuk memfasilitasi bentuk bentuk kerjasama antar Desa. Dan untuk yang maksimalnya BKAD dapat memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa jangka Panjang atau perencanaan Makro atau Masterplan Desa.
Back To Top